Ad Code

Responsive Advertisement

Koperasi Dalam Pusaran Korporasi (Refleksi 32 Tahun Koperasi Unit Desa Bobato)


Tokoh-tokoh pendiri Koperasi Unit Desa (KUD) Bobato (dokumentasi istimewa).


Koperasi Unit Desa (KUD) Bobato telah berperan aktif dalam melayani dan menggerakkan ekonomi masyarakat Maluku Utara, sekaligus menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Pada tahun 1994, di pelosok Maluku (sekarang Maluku Utara), lahir sebuah gagasan sederhana yang berakar pada semangat meneruskan cita-cita Bapak Proklamator sekaligus Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta. Gagasan tersebut menegaskan koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat dan instrumen utama penguatan ekonomi berbasis kekeluargaan. Berangkat dari semangat itulah Koperasi Unit Desa (KUD) Bobato didirikan.

Kini, 32 tahun kemudian, KUD Bobato berdiri tidak sekadar sebagai lembaga ekonomi, tetapi sebagai simbol ketahanan komunitas desa. Di provinsi Maluku Utara, KUD Bobato terus melebarkan sayap usahanya ke semua kabupaten/kota. Menjangkau seluruh lapisan masyarakat, menumbuhkan iklim kewirausahaan, mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan menggerakkan sektor perekonomian.

Baca juga : Maluku dalam Ingatan, Maluku dalam Harapan

Selama lebih dari tiga dekade, KUD Bobato telah berperan aktif dalam melayani dan menggerakkan ekonomi masyarakat Maluku Utara, sekaligus menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Salah satu tekanan utama muncul dari meluasnya praktik industri ekstraktif yang notabenenya korporasi-korporasi besar di wilayah tersebut, yang tidak hanya mengubah struktur dan dinamika ekonomi lokal, tetap juga membatasi ruang hidup serta peluang pengembangan usaha ekonomi berbasis komunitas.

Industri ekstraktif – seperti pertambangan mineral dan batubara – telah lama menjadi kekuatan dominan dalam perekonomian Indonesia. Sumber daya alam yang melimpah sering dipandang sebagai peluang investasi, tetapi sisi lain dari fenomena ini adalah terjadinya akumulasi modal yang menggerus ruang ekonomi lokal. Aktivitas ekstraktif secara langsung dapat merusak sumber daya alam, mempersempit peluang usaha produktif desa, dan mendorong ketimpangan ekonomi yang makin jelas.

Di tengah itu, model ekonomi koperasi seperti KUD Bobato menawarkan alternatif berbasis kolektivitas, kepemilikan anggota, dan reinvestasi untuk komunitas lokal. Dalam konteks desa, koperasi bukan sekadar lembaga simpan pinjam; ia bisa menjadi motor penggerak ekonomi berbasis kebutuhan rakyat lokal, memberikan akses pasar, modal usaha, dan jaringan solidaritas antaranggota.

Korporasi Berjubah Koperasi

Hadirnya industri ekstraktif bukan sekadar fenomena pasar, ia juga tercermin dalam kebijakan pemerintah yang memberi ruang lebih luas kepada pelaku usaha besar di sektor pertambangan. Bahkan, koperasi pun dibuka peluang untuk mengikuti aktivitas bisnis ekstraktif, misalnya izin mengelola tambang melalui koperasi desa.

Melalui PP Nomor 39 tahun 2025, pemerintah memperbolehkan koperasi memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas maksimal 2.500 hektare. Menteri Investasi dan menteri Koperasi menyebut kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap ekonomi rakyat.

Koperasi tumbuh dari bawah (bottom-up), melayani kebutuhan nyata masyarakat, dan menjadi inkubator kewirausahaan. Rohnya adalah pemberdayaan, partisipasi, dan keberlanjutan skala komunitas.

Namun, perlu disadari bahwa koperasi dalam esensinya yang paling murni, berlandaskan pada prinsip mutualisme, demokrasi ekonomi, dan pelayanan anggota. Tujuannya untuk peningkatan kesejahteraan bersama anggotanya, menjadi instrumen pembangunan sosio-ekonomi yang berorientasi pada komunitas. Koperasi tumbuh dari bawah (bottom-up), melayani kebutuhan nyata masyarakat, dan menjadi inkubator kewirausahaan. Rohnya adalah pemberdayaan, partisipasi, dan keberlanjutan skala komunitas.

Di sisi lain, korporasi adalah arena yang padat modal, padat teknologi, berisiko tinggi, dan berorientasi pada ekstraksi sumber daya tak terbarukan untuk keuntungan maksimal. Logikanya bersifat top-down, membutuhkan investasi jangka panjang, dan seringkali menghasilkan eksternalitas negatif yang bebannya ditanggung oleh lingkungan dan masyarakat luas.

Perspektif kritis melihat ini sebagai bentuk ekstraktivisme terbalik, di mana koperasi yang seharusnya menjadi wadah ekonomi rakyat berpotensi terjebak dalam logika kapital yang sama dengan industri ekstraktif. Bila hal ini terjadi tanpa kontrol anggota dan tata kelola yang kuat, koperasi bisa kehilangan identitasnya dan justru memperlebar kesenjangan ekonomi, bukan menguranginya.

Sejumlah analis menyatakan bahwa ekonomi desa yang sehat membutuhkan ruang tumbuh yang bebas dari model ekstraktif yang mengekstraksi nilai tanpa reinvestasi dalam komunitas lokal. Pola pengelolaan kegiatan ekonomi desa yang didorong oleh nilai kolektif, partisipasi anggota, dan orientasi jangka panjang jelas berbeda dengan logika ekonomi ekstraktif yang fokus pada ekstraksi nilai komoditas dan ekspansi modal.

Refleksi 32 Tahun KUD Bobato

Didirikan sebelum terbentuk Provinsi Maluku Utara, KUD Bobato merupakan manifestasi awal dari semangat pemberdayaan ekonomi rakyat. Memasuki usia ke-32 tahun, peran koperasi ini telah berkembang menjadi tonggak krusial bagi kedaulatan ekonomi rakyat. Pencapaian tersebut menjadi bukti nyata atas dedikasi para pendiri yang sejak awal meletakkan prinsip koperasi sebagai fondasi ketahanan ekonomi rakyat.

Lantas, apa yang bisa dipelajari dari 32 tahun keberadaan KUD Bobato?

Pertama, koperasi yang memiliki akar kuat di komunitas cenderung lebih tahan terhadap guncangan eksternal, termasuk tekanan pasar dan intervensi dari industri besar. Kekuatan ini muncul karena keterlibatan aktif anggota, rasa memiliki, serta orientasi pada kepentingan bersama, sehingga setiap keputusan dan strategi usaha selalu mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi komunitas.

Kedua, kepemilikan yang demokratis oleh anggota serta transparansi dalam tata kelola menjadi faktor kunci agar koperasi mampu mempertahankan orientasi pemberdayaan warga, bukan sekadar mengikuti arus kapital pasar. Dengan mekanisme partisipatif, setiap anggota suara dalam pengambilan keputusan, sementara keterbukaan informasi menjamin akuntabilitas dan kepercayaan antar anggota.

Baca juga : Green Marketing: Inovasi Bisnis di Tengah Krisis Iklim

Sejumlah penelitian menunjukan bahwa daya saing koperasi di wilayah pedesaan sering kali terhambat oleh tiga faktor krusial, yakni keterbatasan kapabilitas manajerial, minimnya penguasaan teknologi, serta rendahnya akses terhadap informasi pasar. Ketiga elemen ini merupakan instrumen vital untuk dapat berkompetisi secara efektif dalam ekosistem ekonomi modern.

Oleh karena itu, memasuki usia 32 tahun sekaligus menandai fase dewasa bagi KUD Bobato, maka tuntutan penguatan kapasitas strategis anggota menjadi syarat penting, bukan sekadar kelangsungan hidup. Peningkatan literasi keuangan dan akses pasar adalah syarat mutlak agar koperasi tidak tergerus oleh tekanan ekonomi ekstraktif yang kompetitif.