![]() |
| Sumber: Dokumentasi Pribadi. |
Di sebuah ruang sidang Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia (FISEMA), Institut Pertanian Bogor (IPB), Senin (3/8/2026), perdebatan ilmiah berlangsung hangat. Berbagai pertanyaan kritis mengalir dari para profesor kepada seorang promovendus yang telah bertahun-tahun menelusuri dinamika hubungan negara dan masyarakat adat di Indonesia. Hari itu bukan sekadar ujian akademik, melainkan puncak dari perjalanan panjang riset yang berupaya menjawab salah satu persoalan mendasar bangsa: bagaimana pengakuan terhadap hutan adat dapat menghadirkan kedaulatan agraria bagi masyarakat adat.
Promovendus tersebut adalah Eko Cahyono, yang berhasil mempertahankan
disertasinya berjudul "Dinamika dan Dampak
Pengakuan Hutan Adat Bagi Perwujudan Kedaulatan Agraria Masyarakat Adat."
Melalui penelitian tersebut, ia mengajak dunia akademik melihat bahwa pengakuan
hutan adat bukan sekadar persoalan administrasi atau legalitas, melainkan
menyangkut sejarah panjang perjuangan masyarakat adat mempertahankan ruang
hidupnya.
Sidang promosi doktor dipimpin oleh Prof. Dr. Arif Satria, MS,
bersama tim penguji yang terdiri atas Prof.
Dr. Endrianto Soetarto, M.A, Prof. Dr. Didik Suharjito, M.S, dan Dr. Soeryo Adiwibowo, MS.
Dengan latar belakang keilmuan yang beragam, mulai dari sosiologi pedesaan,
kehutanan hingga ekologi politik, para penguji mengupas berbagai dimensi
penelitian secara mendalam. Diskusi yang berlangsung memperlihatkan bagaimana
isu masyarakat adat terus menjadi salah satu tema strategis dalam kajian
sosial-ekologi Indonesia.
Di hadapan para penguji, Eko Cahyono memulai argumentasinya
dari sebuah kenyataan historis: hubungan antara negara dan masyarakat adat
tidak pernah sederhana. Sejak lama, keduanya hidup dalam relasi yang saling
mengakui, tetapi pada saat yang sama juga dipenuhi berbagai ketegangan
struktural. Negara hadir dengan kewenangan mengatur kawasan hutan melalui perangkat
hukum dan kebijakan, sementara masyarakat adat memiliki sistem penguasaan
wilayah yang telah terbentuk jauh sebelum negara modern berdiri.
Pertemuan dua sistem tersebut tidak selalu berjalan harmonis.
Dalam banyak kasus, masyarakat adat justru mengalami penyempitan ruang hidup,
kehilangan akses terhadap wilayah leluhur, hingga menghadapi konflik
berkepanjangan atas sumber daya alam. Dari sinilah penelitian Eko menemukan
relevansinya. Ia tidak hanya menelaah bagaimana pengakuan hutan adat dilakukan,
tetapi juga mempertanyakan sejauh mana pengakuan tersebut benar-benar mampu
mengubah kehidupan masyarakat adat.
Bagi Eko, pengakuan hutan adat memiliki makna yang jauh lebih
luas dibanding perubahan status kawasan semata. Pengakuan merupakan bentuk
pengakuan negara terhadap hak kolektif masyarakat adat untuk mengelola
wilayahnya sendiri berdasarkan nilai, pengetahuan, dan kelembagaan lokal yang
diwariskan lintas generasi. Dengan kata lain, pengakuan tersebut menjadi
fondasi bagi terwujudnya kedaulatan agraria.
Konsep kedaulatan agraria yang dibangun dalam disertasinya
tidak berhenti pada kepastian hukum atas tanah dan hutan. Lebih dari itu,
kedaulatan agraria dipahami sebagai kemampuan masyarakat adat menentukan masa
depan ruang hidupnya secara mandiri. Mereka bukan hanya penerima kebijakan,
melainkan aktor utama yang memiliki otoritas untuk mengelola sumber daya alam
secara berkelanjutan sesuai dengan kearifan lokal yang telah teruji selama
berabad-abad.
Namun, perjalanan menuju pengakuan tersebut ternyata tidak sesederhana
yang dibayangkan. Penelitian ini menunjukkan bahwa berbagai hambatan masih
membayangi implementasi kebijakan pengakuan hutan adat. Tumpang tindih
regulasi, kompleksitas birokrasi, perbedaan kepentingan antaraktor, hingga
belum sinkronnya kebijakan lintas sektor menjadi tantangan yang terus dihadapi
masyarakat adat di berbagai daerah.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengakuan secara hukum
belum otomatis menghadirkan keadilan. Pengakuan membutuhkan dukungan
kelembagaan, kepastian implementasi, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat
adat, serta keberpihakan kebijakan negara agar benar-benar menghasilkan
perubahan yang nyata di lapangan.
Selama sidang berlangsung, berbagai pertanyaan kritis diajukan
oleh dewan penguji. Mulai dari landasan teoritis, pendekatan metodologis,
hingga relevansi temuan penelitian terhadap arah kebijakan agraria nasional.
Eko mampu menjawab setiap pertanyaan secara argumentatif dengan menghubungkan
teori, data empiris, dan pengalaman lapangan yang menjadi dasar disertasinya.
Dialog ilmiah yang tercipta mencerminkan kualitas penelitian sekaligus
memperlihatkan pentingnya isu yang diangkat bagi masa depan tata kelola sumber
daya alam Indonesia.
Tema mengenai hutan adat memang semakin memperoleh perhatian
dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah meningkatnya tuntutan akan keadilan
sosial dan keberlanjutan lingkungan, masyarakat adat semakin dipandang sebagai
aktor penting dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mempertahankan
praktik-praktik pengelolaan sumber daya alam yang berakar pada pengetahuan
lokal. Karena itu, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat bukan hanya
berbicara tentang perlindungan kelompok tertentu, tetapi juga tentang masa
depan pengelolaan hutan Indonesia.
Disertasi Eko Cahyono memberikan kontribusi penting dalam
memperkaya kajian agraria, sosiologi pedesaan, dan ekologi politik. Penelitian
ini memperlihatkan bahwa kebijakan pengakuan hutan adat tidak dapat dipisahkan
dari dinamika relasi kekuasaan antara negara, masyarakat, dan berbagai
kepentingan yang mengelilinginya. Di saat yang sama, penelitian tersebut
menawarkan perspektif bahwa pembangunan yang berkeadilan hanya dapat diwujudkan
apabila masyarakat adat ditempatkan sebagai subjek utama, bukan sekadar objek
kebijakan.
Keberhasilan Eko mempertahankan disertasinya menjadi lebih
dari sekadar pencapaian akademik. Ia menghadirkan sebuah refleksi bahwa
ruang-ruang ilmiah di perguruan tinggi masih memiliki peran strategis dalam
menjawab persoalan bangsa. Dari ruang sidang doktor di IPB itu, lahir sebuah
gagasan yang menegaskan bahwa pengakuan terhadap hutan adat bukanlah akhir dari
perjuangan, melainkan awal dari upaya panjang membangun keadilan agraria,
memperkuat hak-hak masyarakat adat, dan mewujudkan tata kelola sumber daya alam
yang lebih demokratis serta berkelanjutan.

Media Sosial