Disertasi Eko Cahyono Soroti Tantangan Pengakuan Hutan Adat

Sumber: Dokumentasi Pribadi.

Di sebuah ruang sidang Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia (FISEMA), Institut Pertanian Bogor (IPB), Senin (3/8/2026), perdebatan ilmiah berlangsung hangat. Berbagai pertanyaan kritis mengalir dari para profesor kepada seorang promovendus yang telah bertahun-tahun menelusuri dinamika hubungan negara dan masyarakat adat di Indonesia. Hari itu bukan sekadar ujian akademik, melainkan puncak dari perjalanan panjang riset yang berupaya menjawab salah satu persoalan mendasar bangsa: bagaimana pengakuan terhadap hutan adat dapat menghadirkan kedaulatan agraria bagi masyarakat adat.

Promovendus tersebut adalah Eko Cahyono, yang berhasil mempertahankan disertasinya berjudul "Dinamika dan Dampak Pengakuan Hutan Adat Bagi Perwujudan Kedaulatan Agraria Masyarakat Adat." Melalui penelitian tersebut, ia mengajak dunia akademik melihat bahwa pengakuan hutan adat bukan sekadar persoalan administrasi atau legalitas, melainkan menyangkut sejarah panjang perjuangan masyarakat adat mempertahankan ruang hidupnya.

Sidang promosi doktor dipimpin oleh Prof. Dr. Arif Satria, MS, bersama tim penguji yang terdiri atas Prof. Dr. Endrianto Soetarto, M.A, Prof. Dr. Didik Suharjito, M.S, dan Dr. Soeryo Adiwibowo, MS. Dengan latar belakang keilmuan yang beragam, mulai dari sosiologi pedesaan, kehutanan hingga ekologi politik, para penguji mengupas berbagai dimensi penelitian secara mendalam. Diskusi yang berlangsung memperlihatkan bagaimana isu masyarakat adat terus menjadi salah satu tema strategis dalam kajian sosial-ekologi Indonesia.

Di hadapan para penguji, Eko Cahyono memulai argumentasinya dari sebuah kenyataan historis: hubungan antara negara dan masyarakat adat tidak pernah sederhana. Sejak lama, keduanya hidup dalam relasi yang saling mengakui, tetapi pada saat yang sama juga dipenuhi berbagai ketegangan struktural. Negara hadir dengan kewenangan mengatur kawasan hutan melalui perangkat hukum dan kebijakan, sementara masyarakat adat memiliki sistem penguasaan wilayah yang telah terbentuk jauh sebelum negara modern berdiri.

Pertemuan dua sistem tersebut tidak selalu berjalan harmonis. Dalam banyak kasus, masyarakat adat justru mengalami penyempitan ruang hidup, kehilangan akses terhadap wilayah leluhur, hingga menghadapi konflik berkepanjangan atas sumber daya alam. Dari sinilah penelitian Eko menemukan relevansinya. Ia tidak hanya menelaah bagaimana pengakuan hutan adat dilakukan, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana pengakuan tersebut benar-benar mampu mengubah kehidupan masyarakat adat.

Bagi Eko, pengakuan hutan adat memiliki makna yang jauh lebih luas dibanding perubahan status kawasan semata. Pengakuan merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak kolektif masyarakat adat untuk mengelola wilayahnya sendiri berdasarkan nilai, pengetahuan, dan kelembagaan lokal yang diwariskan lintas generasi. Dengan kata lain, pengakuan tersebut menjadi fondasi bagi terwujudnya kedaulatan agraria.

Konsep kedaulatan agraria yang dibangun dalam disertasinya tidak berhenti pada kepastian hukum atas tanah dan hutan. Lebih dari itu, kedaulatan agraria dipahami sebagai kemampuan masyarakat adat menentukan masa depan ruang hidupnya secara mandiri. Mereka bukan hanya penerima kebijakan, melainkan aktor utama yang memiliki otoritas untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan sesuai dengan kearifan lokal yang telah teruji selama berabad-abad.

Namun, perjalanan menuju pengakuan tersebut ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Penelitian ini menunjukkan bahwa berbagai hambatan masih membayangi implementasi kebijakan pengakuan hutan adat. Tumpang tindih regulasi, kompleksitas birokrasi, perbedaan kepentingan antaraktor, hingga belum sinkronnya kebijakan lintas sektor menjadi tantangan yang terus dihadapi masyarakat adat di berbagai daerah.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengakuan secara hukum belum otomatis menghadirkan keadilan. Pengakuan membutuhkan dukungan kelembagaan, kepastian implementasi, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta keberpihakan kebijakan negara agar benar-benar menghasilkan perubahan yang nyata di lapangan.

Selama sidang berlangsung, berbagai pertanyaan kritis diajukan oleh dewan penguji. Mulai dari landasan teoritis, pendekatan metodologis, hingga relevansi temuan penelitian terhadap arah kebijakan agraria nasional. Eko mampu menjawab setiap pertanyaan secara argumentatif dengan menghubungkan teori, data empiris, dan pengalaman lapangan yang menjadi dasar disertasinya. Dialog ilmiah yang tercipta mencerminkan kualitas penelitian sekaligus memperlihatkan pentingnya isu yang diangkat bagi masa depan tata kelola sumber daya alam Indonesia.

Tema mengenai hutan adat memang semakin memperoleh perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah meningkatnya tuntutan akan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan, masyarakat adat semakin dipandang sebagai aktor penting dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mempertahankan praktik-praktik pengelolaan sumber daya alam yang berakar pada pengetahuan lokal. Karena itu, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat bukan hanya berbicara tentang perlindungan kelompok tertentu, tetapi juga tentang masa depan pengelolaan hutan Indonesia.

Disertasi Eko Cahyono memberikan kontribusi penting dalam memperkaya kajian agraria, sosiologi pedesaan, dan ekologi politik. Penelitian ini memperlihatkan bahwa kebijakan pengakuan hutan adat tidak dapat dipisahkan dari dinamika relasi kekuasaan antara negara, masyarakat, dan berbagai kepentingan yang mengelilinginya. Di saat yang sama, penelitian tersebut menawarkan perspektif bahwa pembangunan yang berkeadilan hanya dapat diwujudkan apabila masyarakat adat ditempatkan sebagai subjek utama, bukan sekadar objek kebijakan.

Keberhasilan Eko mempertahankan disertasinya menjadi lebih dari sekadar pencapaian akademik. Ia menghadirkan sebuah refleksi bahwa ruang-ruang ilmiah di perguruan tinggi masih memiliki peran strategis dalam menjawab persoalan bangsa. Dari ruang sidang doktor di IPB itu, lahir sebuah gagasan yang menegaskan bahwa pengakuan terhadap hutan adat bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari upaya panjang membangun keadilan agraria, memperkuat hak-hak masyarakat adat, dan mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang lebih demokratis serta berkelanjutan.

Di tengah berbagai tantangan pengelolaan hutan Indonesia, disertasi ini mengingatkan bahwa hutan bukan hanya bentang alam yang menyimpan kekayaan hayati. Bagi masyarakat adat, hutan adalah ruang hidup, identitas, sejarah, dan masa depan. Karena itu, mengakui hutan adat pada hakikatnya adalah mengakui martabat mereka sebagai bagian yang tak terpisahkan dari perjalanan bangsa Indonesia.