Ad Code

Responsive Advertisement

Saat Plastik Menjadi Ancaman

Ilustrasi sampah plastik (Sumber: pexels.com)

Upaya mengatasi sampah plastik adalah tanggung jawab kolektif, termasuk industri sebagai produsen maupun pengguna plastik.

Teknologi plastik pertama kali ditemukan oleh Leo Baekeland pada 1907 dan mulai diproduksi secara massal pada 1920-an setelah ditemukannya polyvinyl (PVC) dan polystyrene (PS). Pada dekade 1930-1940, muncul pula polyethylene (PE), nylon, dan teflon (PTFE) yang kemudian menjadi material penting untuk membuat parasut serta bahan insulasi radar selama Perang Dunia II.

Pasca Perang Dunia II, plastik semakin melekat dalam kehidupan sehari-hari. Bahan ini mempermudah berbagai aktivitas manusia, mulai dari kemasan, mainan, tempat sampah, hingga komponen bodi mobil dan sepeda motor. Kehadiran plastik seolah menjadi kebutuhan modern yang sulit dipisahkan dari kenyamanan hidup.

Namun, sejak awal 1970-an muncul perhatian serius terhadap dampak plastik, terutama plastik sekali pakai (single-use plastic/SUP). Plastik konvensional membutuhkan waktu ratusan hingga ribuan tahun untuk terurai sehingga menjadi ancaman lingkungan.

Data MIPOL Educational menunjukkan bahwa pada 2019 dunia menghasilkan sekitar 390 juta ton sampah plastik per tahun, dengan proyeksi pelipatgandaan setiap 20 tahun. Asia, terutama China, menyumbang sekitar 50 persen sampah plastik dunia, diikuti Eropa 15-20 persen dan Amerika Utara 18-20 persen. Dari total produksi tersebut, hanya 9 persen yang berhasil didaur ulang, sisanya dibuang ke laut, ditimbun, atau dibakar.

Sekitar 60 persen konsumsi plastik didominasi oleh tiga sektor: kemasan yang mencapai 154 juta ton per tahun, bangunan dan konstruksi 63 juta ton, serta otomotif 60 juta ton.

Indonesia sendiri diperkirakan menghasilkan 7,8 juta ton plastik setiap tahun, dengan 4,9 juta ton yang tidak tertangani dengan baik. Ironisnya, 58 persen sampah tidak pernah dikumpulkan dan 9 persen berakhir di laut (Jakarta Globe, 18 April 2023). Dari total tersebut, hanya 10 persen yang berhasil didaur ulang. Indonesia menargetkan pengurangan sampah plastik hingga 70 persen pada 2025, namun capaian terbaru dari KLHK baru mencapai 41 persen. Meski begitu, upaya ke arah tersebut terus menguat.

Baca juga : Generasi Hijau untuk Indonesia Emas

Menurut World Economic Forum (WEF), pada 2050 jumlah plastik di laut diperkirakan akan melampaui jumlah ikan jika tidak ada tindakan serius. Kondisi ini mengisyaratkan bahwa generasi mendatang berpotensi mengonsumsi ikan yang tercemar zat berbahaya dari plastik.

Sampah plastik menghasilkan partikel berbahaya seperti bisphenol A (BPA) dan phthalates yang berpotensi memicu kanker, gangguan hormon (endocrine disruption), serta masalah reproduksi. Mikroplastik juga dapat masuk ke tubuh melalui makanan dan air.

Sebuah stasiun televisi Indonesia yang mengutip riset Cornell University melaporkan bahwa masyarakat Indonesia mengonsumsi sekitar 15 gram mikroplastik per bulan dari makanan laut, jumlah terbesar kedua di dunia – sebuah temuan yang sangat mengkhawatirkan.

Atas dasar situasi tersebut, United Nations Environment Assembly (UNEA) mengeluarkan Resolusi PBB Nomor 5 Tahun 14 yang melahirkan Intergovernmental Negotiating Committee (INC). Komite ini bertugas menyusun perjanjian internasional yang mengikat (International Legally Binding Instrument/ILBI) dalam bentuk Global Plastic Treaty. Draf pertama perjanjian diharapkan rampung pada sidang INC ke-5 di Busan, Korea Selatan, akhir tahun ini. Indonesia bersama NPAP aktif mendorong terbentuknya perjanjian global tersebut.

Pada 6–8 Agustus 2024, Indo Pacific Plastic Innovation Network (IPPIN) yang didukung Centre for Scientific and Innovation Research Center (CSIRO) Australia menyelenggarakan simposium “Ending the Plastic Waste” di Melbourne. Acara ini menghadirkan sekitar 270 peserta dari LSM lingkungan, akademisi, industri, dan praktisi kawasan Indo Pasifik, termasuk perwakilan NPAP Indonesia, Vietnam, dan Thailand.

Baca juga : Apakah Sagu akan Punah?

Indonesia diwakili oleh National Plastic Action Partnership (NPAP), Bappenas, BRIN, dan Kemendikbudristek. NPAP Indonesia yang berdiri sejak 2019 merupakan platform multipihak pertama di ASEAN yang mempertemukan pemerintah, akademisi, ahli, dan masyarakat sipil untuk menekan polusi plastik. NPAP sendiri merupakan bagian dari Global Plastic Action Partnership (GPAP) dan kini memiliki lebih dari 100 anggota dari berbagai sektor.

Selama tiga hari, simposium membahas beragam persoalan sampah plastik dan solusi yang mungkin diterapkan. Hampir seluruh negara, baik maju maupun berkembang, menghadapi krisis serupa. Dua isu utama yang mencuat adalah kebutuhan bahan alternatif plastik yang lebih ramah lingkungan serta teknologi untuk membuat plastik mudah terurai (degradable).

Teknologi bahan alternatif sebenarnya sudah tersedia, namun dinilai belum ekonomis oleh industri. Temuan menarik datang dari Australian National University (ANU) yang bekerja sama dengan SAMSARA dalam memanfaatkan enzim untuk mengurai sampah plastik. Inovasi ini telah dipatenkan dan segera diproduksi, berpotensi menjadi terobosan besar dalam penanganan sampah plastik.

Isu penting lainnya adalah perubahan perilaku masyarakat. Dahulu, ketika sampah didominasi bahan organik, masyarakat kerap membuangnya sembarangan ke sungai. Pola pikir ini harus diubah secara fundamental, dimulai dari pendidikan usia dini sebagaimana telah diterapkan di berbagai negara maju.

Simposium juga membahas dampak sampah plastik terhadap kesehatan manusia, strategi mengurangi penggunaan plastik hingga 80 persen pada 2030, pemanfaatan plastik di sektor pertanian, penggunaan bioplastik, sistem manajemen dan daur ulang sampah, serta berbagai pendekatan lainnya.

Baca juga : Masa Depan Kajian Etnobotani

Upaya mengatasi sampah plastik adalah tanggung jawab kolektif, termasuk industri sebagai produsen maupun pengguna plastik. Melalui skema extended producer responsibility (EPR), produsen seperti pabrik, importir, distributor, dan pengecer memiliki kewajiban mengelola dampak lingkungan dari produk plastik yang mereka hasilkan. Namun, implementasinya sering kali tersendat karena tarik ulur antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Beberapa perusahaan telah membentuk divisi khusus penanganan sampah plastik, sementara lainnya sebatas mengurangi ketebalan plastik produk mereka.

Masalah sampah plastik harus ditangani bersama demi masa depan generasi berikutnya. Tanpa kolaborasi semua pemangku kepentingan, target nasional pengurangan sampah plastik pada 2025 sulit tercapai.

Indonesia sebenarnya telah memiliki tiga regulasi terkait sampah plastik, yaitu Perpres No. 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut, Permen LH No. 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, dan Permen Parekraf No. 5/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bahari. Namun, aturan ini tidak akan bermakna jika tidak dijalankan dan tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar.