![]() |
| Ilustrasi sampah plastik (Sumber: pexels.com) |
Upaya mengatasi sampah plastik adalah tanggung jawab kolektif, termasuk industri sebagai produsen maupun pengguna plastik.
Teknologi plastik pertama kali ditemukan oleh Leo Baekeland pada 1907 dan mulai diproduksi secara massal pada 1920-an setelah ditemukannya polyvinyl (PVC) dan polystyrene (PS). Pada dekade 1930-1940, muncul pula polyethylene (PE), nylon, dan teflon (PTFE) yang kemudian menjadi material penting untuk membuat parasut serta bahan insulasi radar selama Perang Dunia II.
Pasca Perang Dunia II,
plastik semakin melekat dalam kehidupan sehari-hari. Bahan ini mempermudah
berbagai aktivitas manusia, mulai dari kemasan, mainan, tempat sampah, hingga
komponen bodi mobil dan sepeda motor. Kehadiran plastik seolah menjadi
kebutuhan modern yang sulit dipisahkan dari kenyamanan hidup.
Namun, sejak awal 1970-an
muncul perhatian serius terhadap dampak plastik, terutama plastik sekali pakai
(single-use plastic/SUP). Plastik konvensional membutuhkan waktu ratusan hingga
ribuan tahun untuk terurai sehingga menjadi ancaman lingkungan.
Data MIPOL Educational
menunjukkan bahwa pada 2019 dunia menghasilkan sekitar 390 juta ton sampah
plastik per tahun, dengan proyeksi pelipatgandaan setiap 20 tahun. Asia,
terutama China, menyumbang sekitar 50 persen sampah plastik dunia, diikuti
Eropa 15-20 persen dan Amerika Utara 18-20 persen. Dari total produksi
tersebut, hanya 9 persen yang berhasil didaur ulang, sisanya dibuang ke laut,
ditimbun, atau dibakar.
Sekitar 60 persen konsumsi
plastik didominasi oleh tiga sektor: kemasan yang mencapai 154 juta ton per
tahun, bangunan dan konstruksi 63 juta ton, serta otomotif 60 juta ton.
Indonesia sendiri
diperkirakan menghasilkan 7,8 juta ton plastik setiap tahun, dengan 4,9 juta
ton yang tidak tertangani dengan baik. Ironisnya, 58 persen sampah tidak pernah
dikumpulkan dan 9 persen berakhir di laut (Jakarta Globe, 18 April 2023). Dari total
tersebut, hanya 10 persen yang berhasil didaur ulang. Indonesia menargetkan
pengurangan sampah plastik hingga 70 persen pada 2025, namun capaian terbaru
dari KLHK baru mencapai 41 persen. Meski begitu, upaya ke arah tersebut terus
menguat.
Baca juga : Generasi Hijau untuk Indonesia Emas
Menurut World Economic
Forum (WEF), pada 2050 jumlah plastik di laut diperkirakan akan melampaui
jumlah ikan jika tidak ada tindakan serius. Kondisi ini mengisyaratkan bahwa
generasi mendatang berpotensi mengonsumsi ikan yang tercemar zat berbahaya dari
plastik.
Sampah plastik
menghasilkan partikel berbahaya seperti bisphenol A (BPA) dan phthalates yang
berpotensi memicu kanker, gangguan hormon (endocrine disruption), serta masalah
reproduksi. Mikroplastik juga dapat masuk ke tubuh melalui makanan dan air.
Sebuah stasiun televisi
Indonesia yang mengutip riset Cornell University melaporkan bahwa masyarakat
Indonesia mengonsumsi sekitar 15 gram mikroplastik per bulan dari makanan laut,
jumlah terbesar kedua di dunia – sebuah temuan yang sangat mengkhawatirkan.
Atas dasar situasi
tersebut, United Nations Environment Assembly (UNEA) mengeluarkan Resolusi PBB
Nomor 5 Tahun 14 yang melahirkan Intergovernmental Negotiating Committee (INC).
Komite ini bertugas menyusun perjanjian internasional yang mengikat
(International Legally Binding Instrument/ILBI) dalam bentuk Global Plastic
Treaty. Draf pertama perjanjian diharapkan rampung pada sidang INC ke-5 di
Busan, Korea Selatan, akhir tahun ini. Indonesia bersama NPAP aktif mendorong
terbentuknya perjanjian global tersebut.
Pada 6–8 Agustus 2024,
Indo Pacific Plastic Innovation Network (IPPIN) yang didukung Centre for
Scientific and Innovation Research Center (CSIRO) Australia menyelenggarakan
simposium “Ending the Plastic Waste” di Melbourne. Acara ini menghadirkan
sekitar 270 peserta dari LSM lingkungan, akademisi, industri, dan praktisi
kawasan Indo Pasifik, termasuk perwakilan NPAP Indonesia, Vietnam, dan
Thailand.
Baca juga : Apakah Sagu akan Punah?
Indonesia diwakili oleh
National Plastic Action Partnership (NPAP), Bappenas, BRIN, dan
Kemendikbudristek. NPAP Indonesia yang berdiri sejak 2019 merupakan platform
multipihak pertama di ASEAN yang mempertemukan pemerintah, akademisi, ahli, dan
masyarakat sipil untuk menekan polusi plastik. NPAP sendiri merupakan bagian
dari Global Plastic Action Partnership (GPAP) dan kini memiliki lebih dari 100
anggota dari berbagai sektor.
Selama tiga hari,
simposium membahas beragam persoalan sampah plastik dan solusi yang mungkin
diterapkan. Hampir seluruh negara, baik maju maupun berkembang, menghadapi
krisis serupa. Dua isu utama yang mencuat adalah kebutuhan bahan alternatif
plastik yang lebih ramah lingkungan serta teknologi untuk membuat plastik mudah
terurai (degradable).
Teknologi bahan alternatif
sebenarnya sudah tersedia, namun dinilai belum ekonomis oleh industri. Temuan
menarik datang dari Australian National University (ANU) yang bekerja sama
dengan SAMSARA dalam memanfaatkan enzim untuk mengurai sampah plastik. Inovasi
ini telah dipatenkan dan segera diproduksi, berpotensi menjadi terobosan besar
dalam penanganan sampah plastik.
Isu penting lainnya adalah
perubahan perilaku masyarakat. Dahulu, ketika sampah didominasi bahan organik,
masyarakat kerap membuangnya sembarangan ke sungai. Pola pikir ini harus diubah
secara fundamental, dimulai dari pendidikan usia dini sebagaimana telah
diterapkan di berbagai negara maju.
Simposium juga membahas
dampak sampah plastik terhadap kesehatan manusia, strategi mengurangi
penggunaan plastik hingga 80 persen pada 2030, pemanfaatan plastik di sektor
pertanian, penggunaan bioplastik, sistem manajemen dan daur ulang sampah, serta
berbagai pendekatan lainnya.
Baca juga : Masa Depan Kajian Etnobotani
Upaya mengatasi sampah
plastik adalah tanggung jawab kolektif, termasuk industri sebagai produsen
maupun pengguna plastik. Melalui skema extended producer responsibility (EPR),
produsen seperti pabrik, importir, distributor, dan pengecer memiliki kewajiban
mengelola dampak lingkungan dari produk plastik yang mereka hasilkan. Namun,
implementasinya sering kali tersendat karena tarik ulur antara kepentingan
ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Beberapa perusahaan telah membentuk
divisi khusus penanganan sampah plastik, sementara lainnya sebatas mengurangi
ketebalan plastik produk mereka.
Masalah sampah plastik
harus ditangani bersama demi masa depan generasi berikutnya. Tanpa kolaborasi
semua pemangku kepentingan, target nasional pengurangan sampah plastik pada
2025 sulit tercapai.
Indonesia sebenarnya telah
memiliki tiga regulasi terkait sampah plastik, yaitu Perpres No. 83/2018
tentang Penanganan Sampah Laut, Permen LH No. 75/2019 tentang Peta Jalan
Pengurangan Sampah oleh Produsen, dan Permen Parekraf No. 5/2020 tentang
Pedoman Pengelolaan Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bahari. Namun, aturan
ini tidak akan bermakna jika tidak dijalankan dan tanpa penegakan hukum yang
tegas terhadap pelanggar.

Media Sosial